Loading...

"Setelah korban jatuh, tersangka langsung menikam korban dengan pisau yang dibawanya. Sehingga mengenai tanggan, punggung dan bagian tubuh lainnya secara berulang-ulang. Setelah puas menikam korban, tersangka melarikan diri kearah jalan lintas Sintong - Sekapas, sehingga tersangka sampai di kota Duri.
Sesampai di kota Duri, tersangka menjualkan sepeda motor KTM nya dengan harga Rp.500.000. Tujuan tersangka menjual sepeda motornya untuk ongkos melarikan diri ke Pekan Baru.
"Tersangka disangkakan melanggar pasal 340 KHUPidana dengan ancama hukuman mati. Tersangka juga di kenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," Ungkap Farris. (R15)
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...