Loading...

Rohani dan Farid ternyata selama ini menjalin hubungan terlarang di belakang Nanang.
“Istri saya juga mengaku sudah beberapa kali melakukannya. Dari situ saya emosi dan kemudian membacoknya,” tambah Nanang.
Kasubag Humas Polres Brebes Iptu Umi Antum Farich mengatakan, Nanang dijerat pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
Sementara itu, Rohani masih dirawat di rumah sakit karena menderita luka parah.
(jpnn/pojoksatu)
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...