Loading...

Diketahui, Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Karena dinilai melangar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi, ia kembali dijebloskan ke Lapas Gunung
Sindur di sel khusus one man on cell (straf cell) Blok A yang didominasi oleh tahanan teroris.
Sindur di sel khusus one man on cell (straf cell) Blok A yang didominasi oleh tahanan teroris.
Namun saat ini Bahar bin Smith dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan, lantaran alasan keamanan.
Sumber: tribunnews.com
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...