Loading...

Kompol Irwan mengatakan, dalam perbuatannya itu pelaku diduga membuatkan nota fiktif atau palsu dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih enam bulan sejak Juni hingga Nopember 2019.
Atas perbuatannya itu korban PT Jaya Central Indo tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 47.463.500.
“Pelaku Dessy sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata alumni Akpol angkatan 2006 itu seperti dikutip dari fajar.co.id.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ucap perwira menengah Polri itu, tersangka Dessy dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 dan atau 263 KUHPidana. (R03)
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...