Loading...

“Saya tusuk di bagian dada (korban). Pertama kali saya tusuk di dada, setelah itu saya cekik, kemudian saya tusuk ketiak kanan dan kiri. Saya tidak ingat lagi berapa kali saya tusuk,” tutur Rizal.
Saat itu, lanjutnya, Domi sempat berusaha mengelak dari tusukan, bahkan melakukan perlawanan.
Namun, Rizal lebih cepat mematahkan perlawan korban.
Setelah korban roboh bersimbah darah, tersangka langsung melarikan diri ke hutan di Desa Balunijuk.
Kapolres Bangka, AKBP Budi Arianto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
“Tersangka dengan sengaja dan terencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, subsider melakukan atau menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” kata Kapolres, menyebut ancaman pidananya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: tribunnews.com
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...