Loading...

Dalam surat edaran Menteri PANRB, ASN dilarang bepergian keluar kota dan/atau mudik selama status darurat bencana akibat virus corona masih berlaku.
Sesuai Keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, status darurat bencana akibat virus corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Larangan mudik tersebut dilakukan guna mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 akibat mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...