Loading...

Imam Nawawi rahimahullah di dalam penjelasan Shahih Muslim sebagai berikut:
“Sesungguhnya paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupnya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.”
Sayangnya perkara ini telah banyak dilupakan kaum pria. Mereka dengan santainya beraktifitas di luar rumah hanya bercelana pendek dan menampakkan paha-paha mereka. Apalagi dari kejadian di banyuwangi ini, malah tanpa sehelai benangpun.
Seorang lelaki yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bahwa adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, kita diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)
Hal ini dikarenakan memandang aurat orang lain bisa menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan.Wahai sahabat pria dan wanita tutuplah auratmu lantaran dengan tutup auratmu jadi anda bakal terlihat lebih mulia. Mudah-mudahan kita semuanya yaitu orang-orang yang mujur lantaran termasuk juga dalam umat yang turut memperjuangkan penegakan Risalah Islam. Amin ya robbal ‘alamin.
Sumber: dakwahmedia.net
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...