Loading...

Mengejutkannya, TH ternyata seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara pada Januari 2020 lalu.
“Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku (juga) masih sempat lakukan aksinya. Ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa,” ujar Kapolsek.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...