Loading...

Sebelumnya, korban izin kepada orang tuanya untuk belajar kelompok. Namun karena menaruh rasa curiga, orang tua akhirnya menginterogasi korban hingga aksi bejat pelaku terbongkar.
"Orang tua korban yang curiga akhirnya menanyai anaknya hingga terbongkarlah ulah pelaku," imbuhnya.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi pelaku akhirnya melapor ke kantor polisi setempat. Pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...