Loading...

Selanjutnya, isi Pasal 218 KUHP adalah “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
“Polri tidak ingin akibat berkerumunan apalagi hanya kongko-kongko penyebaran virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” Iqbal menandaskan.
.
Sumber: merdeka.com
.
Sumber: merdeka.com
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...