Loading...

Hasil pencurian tersebut digunakan para tersangka untuk berfoya-foya seperti dibelikan sepeda motor serta keperluan rumah tangga.
Juang mengungkapkan ulah yang dilakukan para tersangka menjadi atensi. Sebab, pada kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, masker merupakan kebutuhan penting karena banyak digunakan paramedis maupun masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa dus masker, alat kesehatan seperti jarum suntik, tisu, kartu ATM, handphone, uang tunai, dan lainnya.
Keempat pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP. Ancaman hukum pidananya selama 7 tahun penjara.
Direktur Utama RSUD Pagelaran, Awie Darwizar, mengaku tak mengetahui persis modus yang digunakan para tersangka.
Namun dari pengungkapan yang dilakukan kepolisian, kata Awie, kemungkinan mereka mempunyai akses.
“Raibnya masker ini diketahui saat ada permintaan bantuan masker dari RSUD Cianjur. Kami enggak nyangka saja dalam kondisi kesulitan (masker) seperti ini dan stok terbatas. Sekarang juga tinggal sedikit, sekitar 3 ribu lembar masker karena setiap hari selalu digunakan medis untuk rawat jalan, kemudian di ruang operasi,” kata Awie.
Sumber: tempo.co
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...