Loading...

Kemudian menuju waduk selanjutnya berhubungan badan.
Setelah berhubungan badan, korban lalu curhat atas kehamilannya yg sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.

“Sebelum dibunuh berhubungan badan dulu, lalu minum alkohol bersama,” terangnya.
Pelaku membunuh korban dengan cara melilit leher korban dengan menggunakan tali tampar.
Lalu setelah dijerat lehernya, pelaku memastikan korban masih hidup atau tidak.
Setelah dicek mungkin masih ada nafas, sehingga dihabisi secara sadis bagian mukanya hingga wajah dan bagian kepala rusak atau luka berat.
“Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.
Menyesal
Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yg merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yg dilakukan.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
loading...
Loading...
loading...